Padangsidimpuan-BP : Kodim 0212/TS bersama dengan Polres Padangsidimpuan laksanakan Operasi Yustisi penerapan dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pemcegahan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pelaksanaan Operasi Yustisi diawali dengan gelaran Apel Gabungan Pendisiplinan Prokes bertempat di Alaman Bolak Padang Nadimpu Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan, Sabtu malam (7/11-20).
Apel Gabungan yang dipimpin Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing SIP bersama Kapolres P. Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK, MH yang dihadiri Barisan Perwira TNI dan Polres serta personil Kodim 0212/TS 1 Peleton, dari Yonif 123/RW 1 Regu, personil Polres Padangsidimpuan 2 Peleton, personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan 2 Peleton dan personil Dishub P. Sidimpuan 1 Regu.
Adapun titik sasaran Operasi Yustisi yakni Depan Pos Lantas Polres Padangsidimpuan, Tugu Salak, Tugu Siborang, Shelter Cofee Mandailing Jalan Masjid Raya Baru dan Kenanga.
Pelaksanaan Operasi Yustisi bertujuan mengimbau kepada masyarakat agar Menghindari Kerumunan dan Tidak Keluar Rumah apabila tidak penting dan selalu Menggunakan Masker, selalu Hidup Bersih serta sesering mungkin Mencuci Tangan dengan air yang mengalir untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mengikuti Prokes.
Sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Sangsi Hukum Prokes adalah sebagai upaya Mencegah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diperoleh dari Kodim 0212/TS, pada pukul 22.25 Wib, Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perwal Covid-19 selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar dan terhadap masyarakat yang terjaring operasi belum ada diberi tindakan sangsi hanya berupa peringatan.(BP/SP1)
Komentar