Nasional
Beranda » Berita » Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Apa yang Terjadi di Sidang Etik?

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Apa yang Terjadi di Sidang Etik?

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Apa yang Terjadi di Sidang Etik?
Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Apa yang Terjadi di Sidang Etik?

Medan,  HarianBatakpos.com –  Dalam sebuah langkah tegas, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, dipecat akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sidang etik ini berlangsung panjang, dimulai sejak jam 11.00 WIB dan berakhir hampir pukul 04.00 WIB pagi pada 1 Januari 2025.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menjelaskan, “Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba.” Keputusan ini menegaskan komitmen Polri terhadap penegakan disiplin di internal kepolisian, dilansir dari KOMPAS.com.

Selain Kombes Donald, satu anggota polisi berpangkat perwira menengah juga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), sementara seorang perwira dengan jabatan kepala subdirektorat (Kasubdit) masih menunggu putusan lanjutan.

Anam menambahkan, “Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors.”

Tindakan tegas ini menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama terkait dugaan pemerasan yang melibatkan 18 anggota polisi.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran secara bersih dan transparan.

Dari peristiwa ini, penting untuk dicatat bahwa 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut. Langkah yang diambil oleh Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran etik dan melindungi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *