Medan, Harianbatakpos.com – Kombes Gidion Kapolrestabes Medan (saat ini Wakapolda Sulawesi Tenggara) dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan melakukan kriminalisasi terhadap anggota Polri bernama Brigadir Edy Alfaris yang saat ini bertugas di Provos Polres Pakpak Bharat.
Dugaan kriminalisasi itu terjadi 16 Mei 2025 kemarin. Dimana Edy dituduh telah membuat onar dan menganiaya warga di Jalan Mongosidi Medan. Edy ditangkap langsung dihari itu juga dan langsung ditahan dihari yang sama.
Mendapati perlakuan itu, istri dari Edy bernama Israf Lina mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion dan beberapa anggotanya.
“Jadi suami saya dituduh melemparkan botol ke arah Godin. Atas dasar laporan itu, suami saya ditangkap dan ditahan. Padahal, itu tidak benar dan itu direkayasa,” kata Israf Lina, kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Anehnya, laporan ke Propam Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Sumut dan berjalan lambat.
“Kasus ini cukup janggal dan diduga direkayasa. Suami saya tidak pernah membuat onar dan melemparkan botol kepada Gopin,” tambahnya.
Setelah ditahan 21 hari, Edy dilepaskan dan alangkah terkejutnya dia telah di mutasi ke Polres Pakpak Bharat. Awalnya berdinas di sebagai Provos di Polsek Pancur Batu.
“Saat suami saya ditahan, suami saya dimutasi. Padahal, kami yakin laporan ini adalah laporan yang direkayasa oleh terduga bandar narkoba,” tambahnya.
Selain itu, abang kandung Edy bernama J Alfaris mengatakan bahwa Kombes Gidion melakukan kriminalisasi terhadap adiknya
“Jadi, Gopin mengaku dilempar botol, lalu hari itu juga adik saya ditangkap dan hari itu juga adik saya ditahan. Kami menduga kasus ini direkayasa dan dengan cepat Kombes Gidion itu memerintahkan anggotanya untuk menangkap adik saya,” ungkapnya, Rabu (2/9/2025).
Menurut J Alfaris, kasus ini bermula disaat sedang membersihkan rumput di seputaran rumah mereka.
Akan tetapi, sekelompok pemuda merasa resah dan melakukan penyerangan terhadap keluarga Alfaris. Saat itu juga, Edy dituduh sebagai orang yang melemparkan botol kepada Gopin.
“Kami akan tetap mencari keadilan,” terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi awak media mengatakan belum mengetahui adanya laporan itu.
“Jika ada laporan itu, pasti akan diteliti dan akan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Sumut. Semua ada prosedurnya dalam menangani perkara,” terangnya.(BP7)
Komentar