Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gratis ongkir yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak berlaku untuk promosi yang dilakukan oleh e-commerce. Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha digital atas dampak kebijakan tersebut terhadap promosi penjualan di platform e-commerce.
Pada dasarnya, pembatasan gratis ongkir yang diatur oleh Komdigi hanya berlaku pada potongan harga ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, dan bukan pada subsidi ongkir yang dilakukan oleh e-commerce sebagai strategi dagang. “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam siaran persnya, Minggu (18/5/2025).
Di tengah polemik pembatasan gratis ongkir, Edwin menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah struktur biaya pengiriman sebenarnya, seperti biaya kurir, transportasi antarkota, proses penyortiran, dan layanan tambahan lainnya. Jika diskon semacam ini terjadi secara terus-menerus, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir dan kelangsungan operasional perusahaan logistik.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tambah Edwin. Menurutnya, konsumen tetap bisa menikmati layanan gratis ongkir jika itu merupakan bagian dari promosi e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam regulasi yang baru.
Pembatasan gratis ongkir ini, ditegaskan Edwin, bukan untuk mengekang pelaku usaha digital, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan hak tenaga kerja. “Kami ingin memastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.
Aturan mengenai pembatasan gratis ongkir ini dirumuskan berdasarkan dialog dan masukan dari pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Komdigi menilai bahwa langkah ini penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital secara adil dan efisien. Sementara itu, Gunawan Hutagalung selaku Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi menambahkan bahwa pembatasan ini hanya berlaku pada potongan yang membuat biaya pengiriman lebih rendah dari harga pokok produksi (HPP). Namun, ketentuan pembatasan tiga hari tersebut masih bisa dievaluasi dan diperpanjang bila diperlukan.
Dengan demikian, pembatasan gratis ongkir oleh kurir tidak mempengaruhi kebijakan promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce, yang sepenuhnya merupakan hak platform digital tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar