Harianbatakpos.com , JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terancam diblokir dari Indonesia. Ancaman ini muncul akibat kebijakan platform tersebut yang mengizinkan konten pornografi.
Kominfo berencana untuk mempelajari lebih lanjut panduan yang tersedia di Pusat Bantuan X mengenai konten dewasa. “Kami akan langsung mengkaji panduan tersebut. Mungkin kita akan segera mengirim surat. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Semuel di Jakarta, dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Menurut Semuel, pemblokiran tidak akan dilakukan pada konten secara individual, melainkan pada platform secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan otoritas Kominfo dalam memblokir konten di platform tertentu. “Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan konten pornografi seperti ini,” tambahnya dengan tegas, seperti disadur dari laman CNBC Indonesia.
Ia juga mengimbau para pengguna di Indonesia untuk mulai mempertimbangkan migrasi ke platform lain jika pemblokiran terhadap X benar-benar dilakukan. “Kalau X tidak mematuhi aturan, ya X-nya akan ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke platform lain,” terangnya.
Perubahan kebijakan X mengenai konten dewasa ini terjadi sejak Mei 2024. Berdasarkan informasi dari Pusat Bantuan X, platform tersebut sekarang mengizinkan pengguna untuk membagikan konten telanjang dan aktivitas seksual, asalkan diberikan label yang tepat dan tidak ditampilkan secara jelas.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” demikian bunyi pernyataan dari X.
Sebelum adanya perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun, kebijakan tersebut tidak diizinkan secara resmi dan berada dalam wilayah abu-abu. Kini, dengan tambahan klausul baru dalam aturannya, X secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan grafis di platformnya, meskipun dengan beberapa peringatan.
Semuel menekankan bahwa kebijakan baru ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak akan membiarkan platform yang membolehkan konten pornografi beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Kominfo juga telah mulai mengumpulkan informasi dan bukti terkait kebijakan baru ini untuk mendukung keputusan mereka. “Kami akan mengkaji semua data yang ada, dan jika perlu, kami akan segera mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Pemblokiran ini tentunya akan berdampak besar bagi para pengguna X di Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo mengingatkan masyarakat untuk segera mencari alternatif lain jika kebijakan ini diterapkan. “Kami mengerti bahwa banyak yang menggunakan X untuk berbagai keperluan, namun kami harus mengikuti aturan yang ada demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Semuel.
Keputusan ini tentunya juga akan mempengaruhi dinamika media sosial di Indonesia, mengingat X adalah salah satu platform populer dengan banyak pengguna aktif. Dengan adanya ancaman pemblokiran ini, diharapkan X akan mempertimbangkan kembali kebijakannya agar tetap bisa beroperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada tanggapan dari pihak X terhadap surat dan kajian yang dilakukan oleh Kominfo. Jika X bersedia untuk menyesuaikan kebijakannya dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mungkin pemblokiran bisa dihindari.
Namun, jika tidak ada perubahan, maka pemblokiran adalah langkah yang akan diambil oleh Kominfo demi menjaga konten yang sesuai dengan norma dan regulasi di Indonesia.
Dengan demikian, semua mata kini tertuju pada bagaimana X akan merespons ancaman pemblokiran ini dan apakah mereka akan mengubah kebijakannya untuk tetap bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Sementara itu, pengguna di Indonesia diimbau untuk bersiap-siap dengan kemungkinan migrasi ke platform lain yang mematuhi aturan yang ada.
Komentar