MEDAN – BP: Guna meningkatkan kesejahteraan para juru parkir (Jukir) di Kota Medan, Komisi 3 DPRD Medan di bawah kepemimpinan Afif Abdillah tengah menggalang dukungan untuk menaikkan gaji Jukir hingga setara dengan Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini sebagai bagian dari inisiatif untuk memasukkan gaji mereka ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Afif Abdillah, Ketua Komisi 3 DPRD Medan dari Fraksi Nasdem, menjelaskan bahwa saat ini gaji Jukir yang ditetapkan adalah Rp 2,5 juta per bulan, namun pihaknya berencana mengusulkan peningkatan gaji mereka.
“Jadi kita nanti akan usulkan gaji para Jukir masuk UMK, tidak lagi Rp 2,5 juta tapi Rp 3 juta lebihlah, agar ekonomi rumah tangga Jukir terbantu. Ini kita usulkan untuk anggaran APBD tahun 2025,” kata Afif kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).
Komisi 3 juga mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait penerapan parkir berlangganan, yang diharapkan dapat mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi kebocoran. Dengan sistem ini, dana dari stiker parkir berlangganan akan langsung masuk ke kas daerah.
“Kita dari Komisi 3 sangat mendukung kebijakan Wali Kota Bobby Nasution, ini sangat efektif mencegah kebocoran PAD parkir,” ujar Afif.
Selain masalah gaji, Komisi 3 juga menekankan pentingnya proses rekrutmen Jukir yang transparan dan adil. Mereka menyarankan agar para vendor yang bertugas melakukan rekrutmen mengutamakan mantan Jukir yang sudah memiliki pengalaman dan kartu parkir.
“Para vendor harus melakukan perekrutan secara terbuka, jangan main sembunyi-sembunyi. Masyarakat luas harus mengetahui kalau ada perekrutan Jukir agar para mantan Jukir tidak resah,” tegas Afif.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan para Jukir dan mendorong pertumbuhan ekonomi rumah tangga mereka. Dengan adanya perbaikan dalam pengaturan gaji dan proses rekrutmen, diharapkan Kota Medan dapat memberikan standar pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Sumber bisanews.id
Komentar