Medan, HarianBatakpos.com – Komisi 4 DPRD Medan menyoroti pembangunan Gedung ‘Black Old’ yang terus berjalan meski belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (07/01/25) menegaskan agar pembangunan dihentikan hingga izin PBG diterbitkan.
“Izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK), sehingga tidak boleh dilakukan pekerjaan konstruksi,” tegas Paul. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan agar tidak ada pelanggaran tata ruang dan pembangunan di Kota Medan, dilansir dari akunberita.id.
Gedung ‘Black Old’ dan Polemik Perizinan PBG
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum mengambil tindakan tegas. Dalam kesepakatan RDP, pihak-pihak tersebut diminta memastikan penghentian pembangunan selama dua pekan.
Namun, pada Rabu (08/01/25), sejumlah wartawan menemukan bahwa pengerjaan gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia, tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum dan pengawasan di tingkat pemerintah daerah.
Pentingnya Kepatuhan Pada Regulasi PBG
Pembangunan Gedung ‘Black Old’ tanpa izin PBG mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. DPRD Medan menilai, pelanggaran semacam ini berpotensi menciptakan dampak negatif bagi lingkungan sekitar serta tata ruang kota.
Paul berharap, dinas terkait segera bertindak sesuai hasil RDP untuk menghentikan proyek tersebut hingga izin lengkap. “Komitmen kita adalah menjaga ketertiban pembangunan demi keseimbangan tata ruang dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Langkah Selanjutnya untuk Kasus Gedung ‘Black Old’
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah kota dalam menegakkan aturan pembangunan. Gedung ‘Black Old’ adalah salah satu contoh bahwa pengawasan dan tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Komentar