Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Komisi B DPRD Medan Dorong Pemko Perbaiki Pelayanan

Komisi B DPRD Medan Dorong Pemko Perbaiki Pelayanan

Medan-BP: Komisi B DPRD Medan mendorong Pemko Medan melakukan upaya perbaikan peningkatan pelayanan publik di kota Medan. Sebab, pelayanan yang diberikan Pemko Medan selama ini masih banyak dikeluhkan warga.

Pendapat Komisi B DPRD Medan dengan Pemko Medan

Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala merasa prihatin atas pelayanan Pemko Medan yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat terkait buruknya pelayanan. Pelayanan buruk dimaksud seperti, pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS.

Baik itu di Rumah Sakit (RS) swasta maupun pemerintah bahkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pelayanan kepada pasien BPJS selalu dikesampingkan.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

 

Ketua Komisi B, Rajudin Sagala

Menurut Rajudin Sagala, pelayanan buruk itu bukan hanya dialami pasidn BPJS tetapi yang paling memprihatinkan adalah warga miskin unregister (warga miskin belum memiliki identitas). Pada hal, Pemko sudah mengalokasikan dana besar untuk itu.
Masih banyak lagi pelayanan buruk yang dialami masyarakat miskin di kota Medan. Untuk itu, Rajudin Sagala selaku Ketua Komisi B DPRD Medan yang membidangi kesejahteraan merasa terpanggil dan bertanggungjawab untuk perbaikan pelayanan lebih baik.

Disebutkan, di awal September lalu, Komisi B DPRD Medan memanggil beberapa pihak rumah sakit, Puskesmas dan BPJS Kesehatan ke kantor dewan untuk menghadiri Rapat Dengar Pedapat (RDP).

Ternyata pada saat dilakukan RDP dengan 8 pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan unregister, masih ada 8 RS di Medan yang terdaftar pelayan pasien Unregister ‘mengeluh’ akibat belum pernah menerima dana klaim sejak Tahun 2016 dari Dinas Kesehatan Kota Medan.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

“Wajar saja mereka mengeluh. Karena mereka merasa kecewa terhadap pelayanan medis secara maksimal,” ujar Rajudin Sagala.

Mendengar keluhan masyarakat tentu Rajudin Sagala merasa tercengang, bahkan sangat menyesalkan tindakan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan. “Saya sangat menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kota Medan yang lalai dan tidak bersedia membayar klaim rumah sakit.

“Ini kan tidak mendidik dan pembodohan. Kita tuntut pihak rumah sakit agar melayani pasien Unregister dengan baik, namun disisi lain klaim yang mereka ajukan tidak kita sahuti,” kesal Rajudin.

Pendapat Komisi B DPRD Medan dengan Pemko Medan Yang di Pimpin Ketua Komisi B, Rajudin Sagal.

Padahal kata Rajudin, DPRD-Pemko Medan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 5 M di APBD 2018 untuk menanggulangi pasien Unregister. Untuk itu, kita desak Dinkes Kota Medan segera membayar klaim pihak rumah sakit. “Ini demi peningkatan pelayanan pasien miskin di kota Medan,” tambah politisi PKS itu.

Seperti, menurut pengakun pihak RS Delima Medan Desi Lindawati Samosir, mengaku jika pihaknya belum menerima klaim dari Dinas Kesehatan sejak Tahun 2017 terkait pasien Unregister. Pada hal, pihaknya sudah melakukan pergantian berkas berulang kali.

Suasana RDP Komisi B DPRD Medan

Sama halnya dengan perwakilan RS Mitra Medika dr Chairul Syahputra, menyebut tetap melayani penanganan pasien Un Regiater. Pihaknya juga mengaku kendala terkait belum ada pembayaran klaim. “Hingga saat ini sejak Tahun 2016 belum ada pembayaran klaim. Sama halnya alur klaim yang rumit,” ujarnya seraya mengaku, untuk Tahun 2017 saja tunggakan klaim itu sekitar Rp 40 jt.

Begitu juga keluhan yang disampaikan Syahrul mewakili RS Imelda, pihaknya juga mengaku sejak Tahun 2016, Dinas Kesehatan belum membayar klaim mereka.

Suasana RDP Komisi B DPRD Medan

Keluhan hampir sama disampaikan Dr Yoman mewakili RS Bhayangkari, hingga saat ini pihaknya melayani pasien tanpa identitas dengan menggunakan biaya hingga Rp 70 jt.

Sedangkan RS Pirngadi Medan mengaku hingga saat ini ada merawat 109 pasien. Klaim yang belum dibayar Dinas Kesehatan pada Tahun 2016 sebesar Rp 778 jt lebih dan pada Tahun 2017 Rp 482 jt.

Adapun pihak rumah sakit (RS) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Unregister yakni RS Pirngadi, RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medika, RS Imelda, RS Royal Prima dan RS Bunda Thamrin.

Begitu juga dengan masalah pelayanan di Puskesmas, yang menurut Rajudin Sagala masih buruk. Untuk itu dilakukan RDP kepada seluruh UPT Puskesmas dan pihak BPJS.

Menurut Rajudin Sagala, pelayanan buruk itu seharusnya tidak terjadi lagi, sebab petugas pelayanan medis di Puskesmas sudah menerima dana kapitasi Rp 7 Miliar. Dana kapitasi (pembayaran jasa pelayanan) itu dari pihak BPJS Kesehatan untuk 39 Puskesmas di Medan.

“Maka, tidak ada alasan bagi petugas medis di Puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS,” ujar Rajudin Sagala.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan, Suprianto saat RDP menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp 7 Miliar kepada 39 Puskesmas yang ada di kota Medan. “Dana tersebut kita transfer ke rekening masing masing Puskesmas sebelum tgl 15 setiap bulannya,” ujar Suprianto.

Ditambahkan Suprianto, jumlah Rp 7 M yang diberikan ke Puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa.

Hal tersebut diakui Ka UPT Puskesmas Teladan dr Kus Fuji Astuti, seperti jumlah kunjungan sakit ke Puskesmas Teladan sebanyak 3.000 orang dan kunjungan sehat 2.000 orang setiap bulannya. Sedangkan jumlah dana kapitasi diterima sebesat Rp 6.000 per peserta. Sedangkan pembayaran berdasarkan jumlah peserta terdaftar kapitasi dan bukan berdasarkan jumlah kunjungan. (BP/RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan