Jakarta-BP: Operasi militer yang dilakukan Rusia ke Ukraina masih berlangsung. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyayangkan konflik militer dan mendesak semua pihak segera deeskalasi dan melakukan gencatan senjata.
“Sebagai Ketua Komisi I DPR RI, saya mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menyerukan semua pihak untuk segera deeskalasi dan melakukan gencatan senjata,” kata Meutya Viada Hafid kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Meutya meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memprioritaskan keselamatan WNI yang ada di Ukraina. Dia mendorong pemerintah menyiapkan mitigasi terkait evakuasi WNI di Ukraina mengingat krisis yang kian buruk.
“Saya meminta Kemlu sebagai mitra pemerintah kami untuk terus memantau perkembangan yang ada di Ukraina, terutama terkait kondisi dan keselamatan WNI kita di sana yang tentunya harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia,” ujarnya.
“Saya juga mendesak Kemlu untuk segera menyiapkan rencana terkait evakuasi WNI kita dari Ukraina mengingat krisis yang ada dapat berkembang menjadi lebih buruk dalam waktu yang cepat,” lanjut dia.
Dia melanjutkan pemerintah RI harus mengambil peran dalam menginisiasi penyelesaian damai baik secara bilateral ataupun melalui Majelis Umum PBB. Dia mengungkit RI yang kini memegang presidensi G-20.
“Indonesia mesti menginisiasi penyelesaian damai, baik itu secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina maupun melalui Majelis Umum PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia,” ujarnya.
Sebab, dia mewanti-wanti konflik militer kedua negara tersebut dapat meluas jika dibiarkan. Bahkan berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia ke-3.
“Hal ini diperlukan karena apabila dibiarkan, saling serang ini bisa menjadi Perang terbuka yang meluas dan berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia III,” kata Meutya.
Terakhir, dalam pernyataan sikapnya, dia meminta semua pihak berkomitmen melindungi warga sipil sesuai dengan Konvensi Jenewa IV 1949. Dia mengingatkan situasi perang tak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan kepada pada korban.
“Saya meminta kepada semua pihak untuk berkomitmen melindungi warga sipil sesuai dengan Konvensi Jenewa IV 1949 maupun hukum humaniter internasional. Situasi perang tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan kepada para korban khususnya warga sipil,” ujarnya.(DTK)
Komentar