Berita Daerah
Beranda » Berita » Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pekerja PT Unibis

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pekerja PT Unibis

Saat Rapat dengan Pendapat di DPRD Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti PT Unibis yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut mengkaji izin PT Unibis.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (09/11/2020).

“Kami minta pada disnaker agar dikaji lagi izin PT Unibis. Perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan,” kata Sudari.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Dia menilai pihak Unibis sudahmenyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang.

“Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), “tegas Sudari.

Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

“Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,”ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut ini.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.

Permasalahan semakin memuncak, lantaran pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.

Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, Senin (09/11/2020). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *