Berita Daerah
Beranda » Berita » Komisi II DPRD Medan Usulkan Pemasangan Tiang Listrik Bayar Retribusi

Komisi II DPRD Medan Usulkan Pemasangan Tiang Listrik Bayar Retribusi

T Edriansyah Rendy

Medan-BP: Anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, mengusulkan pemasangan tiang listrik dikenakan retribusi. Rendy menilai ada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemasangan tiang listrik oleh PT PLN di badan jalan.

Seperti diketahui, badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan agar Pemko Medan menarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh PLN.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Sebab, ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan

Menurut dia, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal tersebut. Mengingat, PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Rendy menambahkan, PLN di Medan selama ini sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan, tak jarang saat ini PT PLN melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota. Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Masa urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB nya,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dia menyarankan untuk duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *