Medan-BP: Dinas Kesehatan Kota Medan dinilai belum memiliki standart operasional yang digunakan untuk mentukan suatu daerah itu dikatakan Zona Merah, Kuning dan Hijau pada COVID-19. Akibatnya, masyarakat dan banyak pihak dibingungkan atas penetapan status zona merah, kuning dan hijau tersebut.
Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Sudari dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kadis Kesehatan Kota Medan, para kepala UPT puskesmas se-kota Medan beberapa waktu lalu, (9/6).
Sudari menyebutkan saat RDP, kepada Dinas Kesehatan Medan, Edwin, komisi II mempertanyakan apa acuan penentuan status suatu daerah itu dikatakan status Zona Merah, Hijau dan Kuning. Karena Edwin sekaku kadis Kesehatan hanya mengatakan pusat yang tahu menentukan, meskipun ada kajian yang Dinkes lakukan.
” Kenapa pihak Dinkes Medan tidak memiliki acuan yang pasti terkait status daerah yang terdampak COVID-19, dan mengaku penentunya adalah dari pusat, sementara yang lebih mengetahui itu adalah daerah masing-masing. Selain itu, wajar saja banyak petugas medis seperti dokter dan perawat yang menangani pasien COVID-19, terkena virus yang mematikan tersebut karena dipastikan SOP penanganan pasien COVID-19 kurang dimengerti oleh para petugas medis,”jelas Sundari kepada wartawan di Medan, Rabu (17/6/20).
Rapat Dengar Pendatan komisi II DPRD Kota Medan tersebut juga dihadiri oleh Janses Simbolon (Hanura), Sudari (PAN), Drs Wong Chun Sen Tarigan (PDIP) dan Afif Abdillah (NasDem) diruang Banmus lantai 2 gedung DPRD kota Medan.
Sementara itu, Afif Abdillah, mempertanyakan terkait penularan COVID-19 yang semakin bertambah di kota Medan dan apa saja yang sudah dilakukan oleh dinas kesehatan yang juga merupakan bagian dari gugus utama penanganan COVID-19 di Kota Medan.
Afif juga berharap seluruh Puskesmas harus mampu menjadi garda terdepan untuk penanganan COVID-19. Termasuk memberikan insentif yang besar kepada setiap petugas medis yang aktif dalam penanganan pasien virus corona.
Wong Chun Sen Tarigan pada kesempatan itu menanyakan jumlah nominal biaya yang dikeluarkan pada penanganan pasien terpapar COVID-19 perorangnya. Hal itu ditanyakan oleh politisi dari partai PDIP kota Medan ini lantaran banyaknya isu yang beredar jika biaya untuk penanganan pasien COVID-19 sangatlah besar, sehingga diduga ada oknum yang akhirnya memanfaatkan ini untuk mencari keuntungan, dan merugikan keuangan negara.
Mendapat berbagai pertanyaan dari para wakil rakyat dari DPRD Kota Medan tersebut, Edwin selaku Kadis Kesehatan Kota Medan mengatakan setiap saat selalu mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dari virus Corona.
Sambung Edwin, wabah COVID-19 Ini bisa dicegah, apabila ada upaya dari diri masing-masing masyarakat dapat menjaga kesehatan dan mengikuti ikuti protokol kesehatan. (BP/EI)
Komentar