Nasional
Beranda » Berita » Komisi III DPR: Siapapun Lindungi Harun Masiku Harus Diproses Hukum

Komisi III DPR: Siapapun Lindungi Harun Masiku Harus Diproses Hukum

Harun Masiku. (istimewa)

Jakarta-BP: Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap tersangka kasus dugaan suap pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan alias buron.

Harun Masiku adalah mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Kita mendesak agar KPK segera mencari tahu keberadaan HM (Harun Masiku) dan menangkapnya agar ada kejelasan,” ucap anggota Komisi III DPR, Taufik Basari seperti dilansir Okezone, Rabu (29/1/2020).

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Pria yang akrab disapa Tobas itu menegaskan, tidak ada satu orang pun bisa melindungi Harun Masiku yang saat ini sedang diburu oleh lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu. Apalagi, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Siapapun yang melindunginya itu harus diproses karena itu kita tahu HM DPO. Enggak boleh ada yang melindunginya,” tegas politikus NasDem itu.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Namun, informasi terbaru menyebut bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum peristiwa OTT.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Ketiganya adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan