Jakarta, Harianbatakpos.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk memeriksa menteri perdagangan lainnya terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan karena desakan publik yang menyebutkan penyidikan terhadap Thomas “Tom” Trikasih Lembong bersifat politis, melainkan untuk memperbaiki tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Pujiyono menekankan bahwa fokus penyidikan adalah mengembalikan kerugian negara baik dari segi keuangan maupun perekonomian. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka. Tom diduga memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton meski Indonesia dalam kondisi surplus gula.
Sementara itu, Charles diduga mengondisikan delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, yang melanggar ketentuan izin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Komentar