HarianBatakpos.com – Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) akan menerapkan undang-undang perlindungan kripto yang baru mulai 19 Juli. UU Perlindungan Kripto ini dirancang untuk melindungi pengguna aset virtual dengan hukuman pidana dan denda yang signifikan bagi pelanggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan integritas pasar kripto di Korea Selatan.
Menurut laporan Coinmarketcap, Kamis (20/6/2024), undang-undang baru ini mencakup hukuman penjara dengan jangka waktu tetap lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat jumlah keuntungan ilegal. Berdasarkan UU Perlindungan Kripto yang baru, semua 29 bursa kripto yang terdaftar di Korea Selatan harus meninjau 600 token kripto yang terdaftar di dalamnya.
UU Perlindungan Kripto ini mengharuskan pertukaran kripto untuk mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token. Selain itu, bursa kripto juga diwajibkan untuk meninjau token yang terdaftar setiap enam bulan guna memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.
Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan pembaruan baru pada UU Perlindungan Kripto pada awal Februari. Kemudian pada April 2024, FSC mengisyaratkan pedoman peraturan yang lebih ketat untuk mendaftarkan token baru di bursa kripto. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan aset virtual di Korea Selatan.
Saat ini, FSC telah menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan pemantauan dan keamanan pasar kripto. Salah satu langkah tersebut adalah melarang pencatatan token dari proyek yang disusupi atau memiliki masalah keamanan yang belum terselesaikan. Standar baru ini dapat mencegah token yang dibuat oleh proyek dengan pelanggaran keamanan untuk terdaftar di bursa lokal.
Langkah penerapan UU Perlindungan Kripto oleh Korea Selatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekosistem kripto di negara tersebut. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, pengguna aset virtual diharapkan merasa lebih aman dan terlindungi dalam bertransaksi di pasar kripto. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam menjaga integritas dan keamanan pasar kripto global.
Komentar