Medan, Jumat, 7 Juni 2024,HarianBatakpos.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap komisioner nonaktif Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan. Vonis serupa juga diterima oleh rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap.
Menurut JPU Kejati Sumut, keputusan tersebut disetujui karena sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh pihak JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk memberikan pidana penjara 1,5 tahun kepada kedua terdakwa, serta denda Rp50 juta bagi Azlansyah Hasibuan. Putusan ini diambil setelah hakim meyakini bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Azlansyah Hasibuan sebelumnya menyatakan menerima vonis tersebut, sementara Fachmy Wahyudi Harahap awalnya menyatakan pikir-pikir, namun akhirnya menerima putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut pada November 2023, di salah satu hotel berbintang di Medan, di mana Azlansyah Hasibuan terjaring dalam operasi tersebut.
Dengan diterimanya vonis tersebut oleh kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumut, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: [ANTARA News](https://www.antaranews.com/berita/2990447/jpu-terima-vonis-15-tahun-komisioner-nonaktif-bawaslu-medan)
Komentar