Berita
Beranda » Berita » Komite Independen Batak Nyatakan Sikap Tolak Penghinaan, Penistaan dan Penyerangan Rumah Ibadah

Komite Independen Batak Nyatakan Sikap Tolak Penghinaan, Penistaan dan Penyerangan Rumah Ibadah

Komite Independen Batak saat menyatakan sikap di monumen pahlawan nasional Raja Sisingamangaraja XII, Minggu (6/2/2022). Foto/istimewa

Medan-BP: Komite Independen Batak (KIB) menyatakan sikap menolak dan menentang aksi-aksi penghinaan, penistaan intimidasi, persekusi, penyerangan terhadap rumah-rumah ibadah.

Pernyataan sikap itu dinyatakan di monumen pahlawan nasional Raja Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Minggu (6/2/2022). Ada 3 poin naskah yang disampaikan oleh Capten R. Tagor Aruan selaku Ketua Umum Komite Independen Batak.

Kami, atas nama warga masyarakat keturunan suku batak yang tergabung dalam Komite Independen Batak atau KIB di seluruh Indonesia menyatakan:

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

1. Menolak dan menentang aksi-aksi Penghinaan, Penistaan intimidasi, persekusi, penyerangan terhadap rumah-rumah ibadah.

Hal tersebut jelas melanggar hukum dan dapat menimbulkan konflik serta perpecahan diantara sesama anak bangsa.

Jika anda merasa bahwa tindakan-tindakan itu dapat dibenarkan, maka kami Komite Independen Batak juga akan mendatangi rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali untuk menanyakan izin pendirian rumah ibadahnya walau kami tahu bahwa itu melanggar hukum.

2. Oleh sebab itu, kami mendukung aparat kepolisian republik Indonesia untuk menindak tegas seluruh pelaku penghinaan dan pelecehan, intimidasi serta penyerangan terhadap rumah-rumah ibadah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

3. Dan kepada presiden republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo yang kami hormati dan cintai, melalui kesempatan ini kami memohon dengan sangat agar SKB-2 Menteri Tahun 2006, Pasal 13 dan 14 tentang persyaratan pendirian rumah ibadah kiranya dapat segera dicabut, karena bertentangan dengan azas-azas pancasila dan UUD 1945, dimana pada pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

SKB-2 Menteri ini sering digunakan oleh oknum tertentu untuk menolak Pendirian rumah ibadah agama lain bahkan melakukan Intimidasi, Penyerangan, Penzoliman dan Persekusi, serta Penghinaan dan Penistaan atas rumah-rumah ibadah agama lain.

Sudah sangat banyak Rumah Ibadah yang disegel/ditutup, diserang, dipersekusi oleh warga masyarakat yang merasa berhak melakukannya karena mengacu pada SKB-2 Menteri thn 2006 tersebut.

Kami siap berdiri disamping bapak Jokowi untuk mendukung sepenuhnya upaya-upaya Pemerintah dalam memberantas kelompok-kelompok Intoleransi dan Radikalisme yang sudah menjamur di seluruh Indonesia.

Dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk bersama-sama bangkit menolak dan menentang aksi-aksi penghinaan, penistaan, penyerangan rumah-rumah ibadah. Terima kasih. (BP/Mack)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan