Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap 66 kasus narkotika selama priode Desember 2020 hingga Maret 2021.
Hasilnya, Ditresnarkoba menyita barang bukti sabu 205,392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 kg.
Selain barang bukti narkoba yang disita, pihak kepolisian juga mengamankan 110 tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Mapoldasu, Rutan dan Lapas Tanjunggusta.
Sebagai bentuk tindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut, memusnahkan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan ganja menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sumut.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu 14 April 2021.
Usai pemusnahan barang bukti narkoba, Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kapolda juga menambahkan, Polda Sumut juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. Diharapkan dengan adanya deklarasi bersama ini, Sumatera Utara bebas dari narkoba.
Sebab, kata Kapolda lagi, Provinsi Sumatera Utara menempati ranking pertama di seluruh provinsi yang ada di Indonesia dalam hal pemakai ataupun pengguna narkoba.
“Untuk itu, saya juga meminta kepada Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (BP/Reza)
Komentar