Langkat-BP: Entah apa yang ada dipikiran karyawan PT Amat Tani, Darma Hendra (40) mendidik anak kandungnya YW (16) yang masih pelajar. Mereka justru kompak mencuri Kambing di Afdeling V Desa Perkebunan Amal Tani Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Rabu (11/3/2020).
Pada saat melakukan aksinya, kedua tersangka Hendra dan YW mengendarai sepeda motor honda Verza warna merah hitam dengan nopol BK 3162 RAT. Namun saat mereka mau mencuri kambing itu keburu dipergoki Sulardi (36) dan Sujarwo (35) warga Dusun IV Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit.
“Saat membuat pengaduan di Polsek Bahorok dengan Laporan Polisi No: LP/ 24 /III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020. Korban menjelaskan telah kehilangan satu ekor kambing, dan kemudian korban diberitahukan oleh saksi untuk melihat satu ekor kambing yang sudah terikat di pohon sawit tepatnya di Afdeling V Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat saat dihubungi media ini.
Saat Korban melihat, ternyata kambing yang terikat dipohon sawit tersebut milik korban sendiri, korban dan beserta saksi mencoba mengintai atau menunggui siapa yang akan mengambil kambingnya tersebut.
“Pada pukul 19.20 WIB datang dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil kambing yang sudah terikat,” ujarnya.
Lanjutnya, pada saat tersangka datang kambing tersebut langsung dimasukkan kedalam goni, kemudian korban dan saksi mengejar pelaku dan menangkap. Dan pada saat tertangkap ternyata korban mengenal pelaku yang bernama Darma Hendra dan YW anak kandung pelaku.
Kata Rohmat, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan telah dirugikan, apa lagi di Desa Perkebun Amal Tani sering terjadi kehilangan ternak kambing, dan kemudian korban melaporkannya ke Polsek Bahorok sehingga Unit Reskrim turun kelapangan pada hari Rabu (11/3/2020 ) pukul 19.20 Wib untuk melakukan cek TKP.
Setiba di TKP unit reskrim mengamankan pelaku dan berikut barang bukti satu ekor kambing betina, satu unit sepeda motor verza warna merah hitam nopol BK 3162 RAT dan satu buah goni plastik ukuran 50 kg.
“Saat di introgerasi petugas, pelaku mengakui segala perbuatanya dan sudah sering melakukan pencurian hewan sebanyak 12 kali dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk diproses menurut hukum yang berlaku, ucap Kasubag Humas Polres Langkat. (BP/L1)
Komentar