Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut Diduga Aniaya Rahmadi

Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut Diduga Aniaya Rahmadi

Kantor Bidang Propam Polda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Kanit I Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol (DK) diperiksa Bidpropam dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan terhadap Kompol DK dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Bidpropam.

Sebelumnya, Kompol DK mangkir atau tidak hadir dalam gelar perkara yang dijadwalkan di Bidpropam Polda Sumut pada hari Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Silaturahmi AMS XII di Lingkungan 19 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan: Perkuat Kebersamaan dan Sinergi dengan Masyarakat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi hanya membenarkan Kompol DK diperiksa Bidpropam.

Namun, orang nomor satu di Bidhumas Polda Sumut ini belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Polda Sumut,” ujar Ferry di Medan, Selasa (19/8/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan DK, yang menjabat Kepala Unit I Subdirektorat III Diresnarkoba Polda Sumut, diperiksa sejak pagi hingga sore.

Oknum Kades di Sei Rampah Diduga Aniaya Laris Nainggolan, Kasusnya Mandek Setahun di Polsek Firdaus

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.

Dalam peristiwa itu, Kompol DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.

Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu.

Kasus ini sebelumnya juga memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli lalu. Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar Kompol DK dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai DK telah melanggar prosedur dalam penegakan hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal ‘tactical pocong’ sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti.

Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, Asra Maholi Lingga beberapa hari yang lalu dipersidangan.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

Sehingga mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam persidangan.

Pengacara Rahmadi bernama Umar menyebut bahwa DK layak diberikan sanksi.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Umar menjelaskan, penangkapan kliennya dan adanya dugaan penganginiayaan seperti dalam video yang viral itu menjadi dasar pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cenderung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” jelas Suhandi Umar Tarigan.

Kendati demikian, terkait pemeriksaan Kompol DK, Suhandri Umar Tarigan meyakini Bidpropam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.

“Sehingga tindakan kesewenang-wenangan aparat tidak terulang lagi di kemudian hari. Tidak ada lagi Kompol DK-kompol DK lainnya,” tegas Umar.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *