Berita Headline
Beranda » Berita » Kompolnas Duga Penembakan Pelaku Tawuran Di Lakukan AKBP Oloan Siahaan Langgar Prosedur

Kompolnas Duga Penembakan Pelaku Tawuran Di Lakukan AKBP Oloan Siahaan Langgar Prosedur

Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Choirul Anam menduga penembakan yang diduga dilakukan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, AKBP Oloan Siahaan terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.

“Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur,” ujar Anam di Medan, Jumat, (9/5/2025).

Dia mengatakan terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.

Resolusi 4 Pulau: Bobby Nasution Minta Masyarakat Sumut Tenang

Dia menyampaikan sampai saat ini Kompolnas belum bertemu oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.

“Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses,” kata Anam.

Adapun Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif. 

“Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut,” kata Anam.

ASN Kini Dapat Bekerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Fleksibel

Ia menambahkan, Kompolnas menyerahkan penilaian secara ilmiah terkait kasus tersebut kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan fakta di tol Medan Belawan, Medan, dalam peristiwa itu belasan remaja membawa senjata tajam serta menggunakan petasan hingga mengancam ruang steril di tol.

“Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu,” ucapnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan