Medan, Harianbatakpos.com – Komisioner Kompolnas Republik Indonesia Yusuf Warsyim turun ke Mapolda Sumut menindaklanjuti kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani diduga meminta uang tersangka Rp 200 juta.
“Kasus viral di Pematangsiantar, Kanit Tipikor diduga memeras, sudah kami klarifikasi langsung, data dan bukti kami minta Propam Polda Sumut sudah berikan klarifikasi. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya permintaan uang itu. Namun, jika nanti ditemukan bukti baru, maka bisa ditindaklanjuti kembali,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ipda Lizar diduga meminta uang Julham Situmorang Kadis Perhubungan Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
Julham menuduh Lizar meminta uang sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani.
Julham mengklaim bahwa karena menolak permintaan tersebut, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(BP7)
Komentar