Serang,—Bp: Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Tangerang Selatan menjadi pusat perhatian setelah disegel oleh ahli waris dengan tuntutan terkait status tanahnya. Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dengan tegas mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan putusan inkrah.
Menurut Al Muktabar dalam pernyataannya di Kota Serang, Pemprov Banten telah mengikuti proses hukum yang berlaku dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk eksekusi lahan tersebut. “Saat ini tinggal eksekusi saja, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ungkapnya.
Konflik bermula dari tuntutan ahli waris terkait pembayaran pajak sebesar Rp 87 juta selama 10 tahun yang disampaikan melalui spanduk dan plang di lokasi sekolah. Al Muktabar menegaskan bahwa sekolah sebagai sarana pendidikan adalah milik pemerintah, sehingga tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, menambahkan bahwa meskipun terjadi penyegelan, kegiatan belajar mengajar di SMAN 8 Tangerang Selatan tetap berlangsung normal. “Segel sudah dibuka, KBM tetap berjalan. Persoalan ini akan diselesaikan secara hukum sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Sumber Kompas.com
Komentar