Medan, HarianBatakpos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan ketat mengenai mutasi, terutama terkait masa pengabdian. ASN yang mengajukan mutasi sebelum genap 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri. Apa alasan di balik kebijakan ini?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ASN dilarang pindah instansi dalam periode tersebut. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, “Jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian, dianggap mengundurkan diri.”
Hal ini mengacu pada Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan ASN membuat surat pernyataan bersedia mengabdi selama 10 tahun, dilansir dari tempo.co.
Mengapa kebijakan ini diterapkan? ASN diharapkan memegang teguh komitmen yang telah dibuat dengan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Zudan juga mengingatkan, “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan.” Hal ini mencerminkan pentingnya dedikasi dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN.
Pada tingkat implementasi, proses mutasi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Terdapat enam jenis mutasi yang diatur, termasuk mutasi antarinstansi dan keperwakilan NKRI di luar negeri. Setiap jenis mutasi harus memperhatikan aspek kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Sebagai penutup, penting bagi ASN untuk memahami bahwa pengajuan mutasi sebelum 10 tahun dapat berdampak serius pada karier mereka. Kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga kualitas dan stabilitas dalam pelayanan publik.
Komentar