Medan – Kuasa hukum pelapor bernama Dedi Suheri SH menegaskan agar Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta objektif memandang kasus penyerangan terhadap keluarga Tengku Nurhayati yang dilakukan oleh orang suruhan.
Kuasa hukum ini menegaskan bahwa pengajuan surat pemberitahuan Konstatering (pra eksekusi) diserahkan sepenuhnya kepada PN Sei Rampah ke seluruh instansi termasuk pihak Kepolisian.
“Saya harap pihak Polres sergai objektif dalam memandang permasalahan ini. Saya sebagai Kuasa Hukum Nurhayati telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sei Rampah, sebelum dilakukannya eksekusi ataupun dilakukan konstatering. Tidak ada hal-hal lain yang menyangkut kami. Kami telah membayar Surat Kuasa Untuk Membayar (Sekum) dan biaya-biaya lainnya,” terangnya, kepada awak media, Jumat (10/5/2024) malam.
Saat dilakukan Konstatering, pengacara dan seluruh keluarga Tengku Nurhayati diserang dan di provokasi oleh puluhan massa tersebut. Namun pelapor tidak ada melakukan perlawanan.
“Sesampainya dilokasi, kita disambut dengan massa. Kita tidak tahu massa itu siapa. Kita diserang di provokasi. Ada orang yangg menggeber kereta RX King sehingga menabrak anak klien kami dan langsung dipukuli. Lalu salah seorang klien kita (Deni) ditarik di jatuhkan dibawah pohon langsung dipukuli dan dipijak-pijak sampai babak belur. Namun kita tidak ada melakukan perlawanan,” tambahnya.
Bukan itu saja, keluarga korban dikejar sampai ke Polsek Perbaungan oleh puluhan massa tersebut.
“Kita mundur tapi tetap dikejar sampai ke Polsek Perbaungan, kita sampaikan kita akan buat laporan. Namun Polsek Perbaungan menginisiasi akan dilakukan mediasi. Namun korban keberatan. Makanya kita melapor,” tuturnya.
Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak ada membawa satu orang pun preman untuk pengamanan. Namun turut hadir anak dan keluarga dan awak media.
“Hingga kita mendengar selentingan kita tidak melakukan pengamanan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. Kita klarifikasi sekali lagi, kita tidak pernah membawa preman ataupun oknum-oknum yang diluar penegak hukum dan satu lagi katanya kita tidak mengajukan permohonan kepada pihak Kepolisian Polres sergai dan Polsek Perbaungan, kita sudah menyerahkan ke PN Sei Rampah dan kita sudah membayar sekumnya untuk kepentingan pengamanan dan lain-lain. Yang berwenang meminta pengamanan itu PN Sei Rampah seharusnya,” tegasnya
Mereka meminta agar Polres Sergai sebagai penegak Kamtibmas untuk mengamankan provokator dan pelaku penganiayaan tersebut.
“Kami akan terus menyuarakan keadilan dalam kasus ini,” terangnya.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta ketika dikonfirmasi meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke PN Sei Rampah.
“Silahkan konfirmasi ke PN Sei Rampah. Dan saya akan lakukan penegakan hukum berdasarkan fakta dilapangan yang dilakukan. Apabila ada pidana dari semua pihak yang terlibat, akan saya lakukan proses secara prosedur,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, pembacaan konstatering atau pra eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di Dusun 4 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (7/5/2024) berakhir ricuh. Tim juru sita diusir paksa dan 2 orang keluarga pemilik tanah dianiaya sekelompok orang yang diduga suruhan untuk menggagalkan konstatering.(BP7).
Komentar