Medan, harianbatakpos.com – Pasca insiden keributan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator berinisial A dan istri dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Konten kreator inisial A dan istri dilaporkan M Helmi melalui Henry Pakpahan SH, selaku Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut ke Polda Sumut Senin (7/4/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 07 April 2025.
Henry mengatakan, konten kreator A dan istri dilaporkan ke Polda Sumut terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, akibat perbuatan A, kliennya telah tercemar nama baiknya.
“Kita masih percaya dengan Kepolisian Republik Indonesia. Terutama di bawah kepemimpinam Bapak Jenderal Listyo Sigit, juga Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Henry juga meluruskan bahwa Helmi adalah keluarga pasien, yang pada saat kejadian sedang menjenguk keluarganya, yang sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr Pirngadi Kota Medan.
“Tidak ada keterkaitan klien kami dengan RSUD Pirngadi Medan. Jadi, yang beredar itu berita hoaks,” tegasnya.
Sebelumnya, viral video konten kreator berseteru dengan seorang pria saat membuat konten di RSUD Dr Pirngadi Kota Medan.
Diduga, perseteruan hingga muncul keributan terjadi akibat adanya pemicu yang membuat salah satu keluarga pasien merasa terganggu. Karena diduga keributan terjadi di depan Ruang IGD, tempat yang menangani pasien dengan kondisi darurat yang memerlukan perawatan segera. Dikhawatirkan, keributan di IGD dapat mengganggu kenyamanan pasien.
Belakangan diketahui orang yang berseteru dengan konten kreator tersebut, M Helmi.
Saat membuat laporan bersama kuasa hukumnya di Polda Sumut, Helmi kembali menjabarkan kronologi bagaimana peristiwa itu terjadi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Helmi sampai di Rumkit pirngadi dikarenakan kerabat atau kakaknya baru selesai dioperasi karena kecelakaan kerja.
Sekira pukul 23.35 WIB, Helmi berniat pulang. Pukul 23.40 WIB, ketika melewati IGD untuk mengambil kendaraan, dia lihat sekelompok orang sambil merekam seperti membuat konten melontarkan kata-kata kasar terhadap perawat/petugas rumkit.
Selanjutnya, pukul 23.41 WIB, konten kreator menjerit di IGD RS dan sangat mengganggu kenyaman pasien yg sedang rawat inap.
Pukul 23.42 WIB, kerabat atau Abang Helmi menegur si konten kreator untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan di RS dikarenakan pasien lain terkhusus keluarga Helmi baru selesai di operasi merasa terganggu.
Kemudian, Pukul 23.45 WIB, bukannya minta maaf karena membuat keributan di tempat yg notabene fasilitas umum, si konten kreator beserta istrinya malah dan berbicara keras kepada kepada Helmi. Lantas disitu Helmi reflek mendorong konten Kreator dibagian kerah bajunya sambil berkata untuk lebih menjaga sopan santun kepada yang lebih tua.
Lalu, Pukul 00.06 WIB, konten kreator itu memanggil rekannya dan mencoba memprovokasi Helmi dengan perkataan kasar. Pukul 00.10 WIB, pihak kepolisian datang untuk mengamankan situasi.Kemudian, konten kreator itu dan Helmi membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan itu.
“Saya cek dulu ya, jika laporan itu sudah diterima pihak SPKT. Secara aturannya, pasti akan ditindaklanjuti ke proses penyelidikan,” terangnya.(BP7).
Komentar