Peristiwa
Beranda » Berita » Kontras Desak Kapolri Tindak Aparat Kepolisian atas Kekerasan dalam Demonstrasi Hari Buruh

Kontras Desak Kapolri Tindak Aparat Kepolisian atas Kekerasan dalam Demonstrasi Hari Buruh

Batak Pos – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2024.

 

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menekankan bahwa Kapolri harus menghentikan tindakan represif yang berulang kali dilakukan oleh anak buahnya di beberapa lokasi.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

 

“Mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk represifitas yang terus berulang terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi massa,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

 

Menurut Dimas, tindakan represif tersebut terjadi di Gedung Gubernuran, Kota Semarang, Jawa Tengah, saat massa menggelar aksi May Day.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

 

Selain itu, kekerasan juga dilaporkan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana aparat kepolisian menangkap sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar secara sewenang-wenang.

 

“Penangkapan tersebut tidak didasari pada bukti permulaan yang mana hal itu jelas mengangkangi aturan hukum acara pidana,” tambahnya.

 

Dimas juga menuntut Kapolri untuk memerintahkan para Kapolda di daerah untuk memproses anggotanya yang melakukan tindakan represif tersebut.

 

“Memproses hukum pidana maupun etik terhadap anggota kepolisian yang secara jelas melakukan tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat,” katanya.

 

Dia menegaskan bahwa aksi May Day merupakan bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat yang sah, sebagaimana diatur dalam instrumen hukum HAM nasional maupun Internasional.

 

“Berdasarkan fakta peristiwa tersebut secara jelas anggota Kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri 7/2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 9 huruf a dan b yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional dan menjunjung tinggi HAM,” tandasnya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *