Medan, HarianBatakpos.com – Dalam sebuah kasus kontroversial, warga Cinere, Kota Depok, divonis untuk membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M. Putusan ini dihasilkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah adanya polemik panjang mengenai izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.
Heru, salah satu warga yang terlibat, menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari rencana M untuk membangun perumahan bernama CGR. Lahan yang digunakan untuk proyek ini berada dekat tempat tinggal Heru, dengan 20 persen dari total lahan berada di wilayah RW mereka. “Nah itu tanahnya sebagian ada di wilayah RW kami, di perumahan ini,” ungkap Heru, dilansir dari Suara.com.
Di Pangkalan Jati, lahan milik M untuk pembangunan perumahan mencapai 80 persen. Warga setempat menyatakan dukungan terhadap pembangunan, asalkan kedua lahan tidak dihubungkan dengan jembatan. “Kita enggak mau kalau kemudian dihubungkan karena nanti akan jadi ada jalan akses ke mana-mana,” jelasnya.
Negosiasi antara warga dan pihak M sejak awal tahun 2023 tidak membuahkan hasil. Pihak M tetap ingin membangun jembatan, yang memicu gugatan terhadap Heru dan sembilan warga lainnya. “Mereka menggugat dengan alasan bahwa dianggap para Ketua RT dan Ketua RW ini telah melawan hukum,” lanjut Heru.
Putusan awal Pengadilan Negeri Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut, malah menghukum M untuk membayar biaya perkara. Namun, setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, memutuskan agar warga membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. “Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi,” kutip isi putusannya.
Kondisi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat, menciptakan dampak yang signifikan terhadap hubungan antara warga dan pengembang.
Komentar