Peristiwa
Beranda » Berita » Kontroversi Bos BUMD Tangerang ‘Makan’ Uang di Piring, Diusut oleh Inspektorat

Kontroversi Bos BUMD Tangerang ‘Makan’ Uang di Piring, Diusut oleh Inspektorat

Sebuah video yang menampilkan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Syaefunnur Maszah, sedang memperlihatkan sejumlah uang dalam sebuah piring viral di media sosial, telah menjadi sorotan publik.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun memberikan tanggapannya terkait hal ini, seperti dilansir dari Suara.com.

Dalam video TikTok berdurasi 15 detik tersebut, terlihat Syaefunnur Maszah duduk di sofa dengan tumpukan uang pecahan Rp 10 juta di hadapannya.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Syaefunur Maszah kemudian menggunakan sendok dan garpu seolah-olah sedang ‘makan’ uang tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Syaefunnur, Zaki mengungkapkan bahwa video tersebut diambil pada tahun 2020. Menyikapi konten video tersebut, Zaki menyatakan bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Tangerang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Syaefunnur Maszah.

“Saar ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat,” ungkap Zaki saat dimintai konfirmasi pada Rabu (2/2/2022).

“Peristiwa yang terjadi pada Dirut Pasar itu terjadi pada tahun 2020,” tambahnya.

Gempa Dahsyat Rusia Picu Tsunami dan Kerusakan Bangunan di Kepulauan Kuril

Meskipun begitu, Zaki tetap mengekspresikan kekecewaannya atas penyebaran video tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait konten video tersebut karena masih dalam proses penanganan oleh inspektorat.

“Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Kontroversi yang muncul akibat video tersebut menjadi perhatian utama bagi publik, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Publik menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Syaefunnur Maszah untuk mengetahui lebih lanjut perihal konten video tersebut dan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam hal tersebut.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *