Nasional
Beranda » Berita » Kontroversi HGU 190 Tahun di IKN: Benarkah Lebih Buruk dari Penjajahan?

Kontroversi HGU 190 Tahun di IKN: Benarkah Lebih Buruk dari Penjajahan?

Ibu Kota Nusantara (IKN)

JAKARTA, – BP:  Keputusan baru terkait Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 menjadi pusat perdebatan karena mengizinkan HGU dapat diperpanjang hingga total 190 tahun, mengundang perbandingan dengan masa sewa Hong Kong kepada Inggris selama 99 tahun.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimistis bahwa kebijakan ini akan menarik lebih banyak investasi ke IKN. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak. PKS menilai regulasi ini melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan keberpihakan pemerintah terhadap investor di atas kepentingan nasional.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

 

“Sikap pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS dalam pernyataannya.

 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mengecam kebijakan ini sebagai lebih buruk dari masa penjajahan, menyatakan bahwa HGU 190 tahun di IKN adalah kebijakan yang lebih menguntungkan pemilik modal daripada rakyat.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

 

Meskipun demikian, pemerintah mempertahankan bahwa HGU di IKN tetap mengikuti hukum dan ketentuan di Indonesia, dengan landasan bahwa tanah yang digunakan tetap menjadi milik negara.

 

Sementara itu, Hong Kong, wilayah yang disewakan kepada Inggris selama 99 tahun, menunjukkan perbedaan signifikan dalam sistem kepemilikan dan pengelolaan tanah. Berbeda dengan HGU di Indonesia, sewa Hong Kong kepada Inggris merupakan pengalihan kepemilikan tanah untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan undang-undang pemerintah Inggris pada masa itu.

 

Kontroversi terkait HGU 190 tahun di IKN berlanjut, dengan penekanan bahwa tanah tetap menjadi milik negara dan regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *