Uncategorized
Beranda » Berita » Kontroversi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi

Kontroversi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi

Roy Suryo Akui Dapat Ijazah Jokowi dari Medsos, Ahli Forensik: Hasil Scan Tak Bisa Jadi Bukti Sahih
Roy Suryo. (Sumber foto: Populis)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lainnya mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu. Mereka mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang beredar di publik, bahkan menuntut agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Namun, tindakan ini berujung pada laporan polisi karena diduga menyebarkan hoax.

Pada Selasa (15/4), Roy Suryo yang didampingi sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais dan sejumlah emak-emak, mengunjungi UGM untuk meminta kejelasan mengenai ijazah Jokowi. Mereka meminta agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

Tak lama setelahnya, pada Jumat (25/4), relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo dan tokoh lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada tanggal 25 April 2025. Laporan ini menyebutkan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diduga melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Kapriyani, perwakilan relawan Jokowi yang melaporkan kasus ini, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah ketiga tokoh tersebut menyebarkan klaim bahwa ijazah Jokowi palsu, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Tindak pidana ketertiban umum ini terjadi akibat penyebaran berita palsu yang menyatakan ijazah Jokowi itu palsu. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Kapriyani.

Respons Roy Suryo

Roy Suryo sendiri menanggapi laporan polisi ini dengan santai. Menurutnya, tuduhan terkait ijazah palsu yang dilayangkan terhadapnya adalah hal yang lucu. “He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘equality before the law’,” ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Sabtu (26/4).

Roy menambahkan bahwa jika dirinya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, maka pihak-pihak yang menghadapinya juga harus malu karena laporan serupa sudah ditolak oleh Bareskrim. “Mereka (Peradi Bersatu) yang melaporkan sudah ditolak, sementara laporan dari Relawan Nusantara diterima di Polres Jakarta Pusat,” katanya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilibatkan dalam perdebatan ini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo memang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Menurut Wakil Rektor UGM, Prof Wening Udasmoro, ijazah Jokowi memang ada pada Jokowi dan UGM hanya dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang dimiliki kampus.

“Kami di sini bukan untuk membela siapa pun. Kami hanya menjelaskan bahwa Jokowi adalah lulusan kami pada tahun 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan,” ungkap Wening kepada wartawan pada Selasa (15/4).

UGM juga menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi, termasuk salinan ijazah STTB dari SMA hingga dokumen ujian skripsi. UGM siap untuk membuka dokumen tersebut jika diperlukan dalam proses pengadilan. “Kami siap untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara terbuka apabila ada perintah pengadilan,” tegas Wening.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan