HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Pengadilan Negeri Stabat mengejutkan banyak pihak dengan memutuskan untuk membebaskan Terbit Rencana Perangin-Angin, mantan Bupati Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai “kasus kerangkeng manusia“. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis bebas.
Keputusan ini disampaikan pada Senin (8/7/2024) dan langsung memicu berbagai reaksi di masyarakat. Keluarga Terbit merasa lega dan bersyukur, sementara banyak pihak termasuk korban dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dari vonis tersebut.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik bahwa vonis bebas ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi selama menjadi korban TPPO Terbit. D
i sisi lain, Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan akan mengajukan kasasi atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa Terbit terbukti bersalah atas perbuatannya dalam kasus kontroversial ini.
“Kerangkeng manusia” sendiri merujuk pada praktik Terbit yang diduga menyekap dan memperlakukan sejumlah orang di sebuah tempat rehabilitasi narkoba yang ia dirikan. Para korban dipaksa untuk bekerja tanpa upah dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Vonis bebas ini tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang keadilan dalam sistem peradilan Indonesia, tetapi juga menambah kekhawatiran terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus serius yang melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum di negara kita, serta perlunya upaya kolektif untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak dalam sistem peradilan.
Komentar