HarianBatakpos.com, Jakarta – BP: Kasus pembunuhan yang melibatkan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 kembali memanas dengan munculnya konflik baru antara keluarga terpidana dan mantan ketua RT, Abdul Pasren. Pasren, bersama anaknya Kahfi, menghadapi laporan atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait kasus tersebut, yang menghasilkan ancaman balik yang serius.
Laporan ini dilayangkan oleh Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, dan mewakili keluarga dari terpidana lainnya seperti Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi. Mereka mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 25 Juni 2024 terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Pasren dan Kahfi di pengadilan.
Roely Panggabean, kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina, menegaskan bahwa mereka melaporkan Pasren karena dugaan memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah, sesuai dengan proses yang berlangsung di Mabes Polri, seperti disadur dari laman TRIBUNNEWSBOGOR.COM.
Menyikapi laporan ini, Pasren melalui pengacaranya, Pitra Romadoni, membantah keras tuduhan tersebut. Pitra menjelaskan bahwa Pasren dan Kahfi telah memberikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang mereka ketahui di persidangan tahun 2017 lalu di Pengadilan Negeri Cirebon.
“Keterangan yang diberikan Pasren sudah dilakukan di muka persidangan dan di bawah sumpah. Mereka tidak pernah memberikan keterangan palsu,” tegas Pitra dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 1 Juli 2024.
Pitra juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari strategi hukum keluarga terpidana untuk mencari bukti baru dalam upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dia menekankan bahwa setiap pihak berhak untuk menggunakan proses hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Namun demikian, Pitra memperingatkan keluarga terpidana untuk tidak sembarangan dalam menggunakan hukum sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. “Kami berharap laporan ini tidak dijadikan sebagai bukti baru yang mengaburkan kebenaran. Tuduhan terhadap Pasren dan Kahfi adalah tidak benar, dan jika terbukti sebaliknya, akan ada konsekuensi hukum yang jelas bagi pelapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pasren dan tim hukumnya menghadapi ancaman balik terhadap keluarga terpidana kasus Vina jika laporan ini terbukti tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan yang diperlukan.
Pitra juga menyoroti intimidasi yang dialami kliennya selama proses hukum ini, termasuk unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga dengan poster ‘Dicari RT Pasren’. “Ini merupakan intimidasi yang tidak patut terjadi dalam proses hukum yang seharusnya berjalan adil,” ungkapnya.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangannya mengenai kasus ini sejak delapan tahun yang lalu. Mereka tidak pernah berubah-ubah dalam memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka alami dan saksikan.
Dalam konteks kasus ini, transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Jabar dan pengadilan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan objektif, dengan memastikan bahwa setiap bukti dan keterangan yang diajukan akan diproses secara adil dan akurat.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media dan masyarakat, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus-kasus yang sensitif dan kompleks. Dengan adanya dukungan dari hukum yang berlaku, diharapkan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Komentar