Uncategorized
Beranda » Berita » Kontroversi Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Kontroversi Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Harianbatakpos.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas telah melarang pemotongan hewan kurban secara mandiri di masjid. Mendag berpendapat bahwa pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) lebih menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merespons larangan ini dengan keras.

 

MUI Jabar menegaskan bahwa pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di masjid telah menjadi bagian dari budaya gotong royong masyarakat Indonesia. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pemotongan hewan kurban di masjid masih diperbolehkan asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal (Juleha). Juleha bertugas untuk menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat agama, sehingga memastikan bahwa hewan yang dipotong sehat dan layak.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

 

Rafani menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan masih boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid setempat tanpa harus dilakukan di RPH. MUI Jabar menganjurkan panitia kurban untuk menghadirkan Juleha dalam kegiatan pemotongan hewan kurban. Meskipun RPH memiliki kelebihan dalam hal keprofesionalan, Juleha juga dapat memastikan pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama, seperti dilansir dari Nakita.id.

 

Mendag Zulkifli menyatakan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH setempat, dan pemotongan di masjid oleh masyarakat tidak diperbolehkan. Alasannya adalah untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih. Hewan kurban juga harus diperiksa kelayakan dan kesehatannya oleh petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

 

Namun, larangan ini menuai kontroversi karena pemotongan hewan kurban di masjid telah menjadi bagian dari budaya gotong royong masyarakat Indonesia. MUI Jabar menyarankan agar masyarakat yang melakukan kurban menghadirkan Juleha dalam kegiatan pemotongan hewan kurban untuk memastikan pemotongan yang sesuai dengan syariat agama. MUI Jabar juga menekankan bahwa larangan Mendag lebih cocok untuk masyarakat yang belum terbiasa melakukan pemotongan hewan kurban.

 

Keputusan Mendag ini mencerminkan perbedaan pendekatan dalam penentuan tempat pemotongan hewan kurban antara pemerintah dan MUI Jabar. Meskipun tujuannya adalah memastikan kebersihan dan kesehatan daging kurban, penting untuk mempertimbangkan nilai budaya dan adat istiadat lokal dalam pengambilan keputusan semacam ini.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *