Jakarta-BP: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengejutkan publik dengan data terbaru yang mengungkap lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat dalam permainan judi online. Transaksi judi yang melibatkan para legislatif ini mencapai nilai miliaran rupiah.
Rekaman Transaksi Mencengangkan
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan informasi mengejutkan ini. Ivan menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan mengungkap bahwa terdapat lebih dari seribu orang dari DPR, DPRD, dan sekretariat yang terlibat dalam perjudian online.
“Terkait dengan pertanyaan apakah ada profesi legislatif di pusat dan daerah yang terlibat, kami menemukan lebih dari seribu orang. Data tersebut ada,” kata Ivan.
Transaksi Hingga Ratusan Miliar Rupiah
Ivan menjelaskan, dari lebih seribu orang tersebut, tercatat 63.000 transaksi dengan jumlah mencapai Rp25 miliar. “Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing transaksi, dari ratusan hingga miliaran rupiah, bahkan ada satu orang dengan transaksi sekian miliar,” jelasnya.
Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Menyikapi maraknya kasus judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Berdasarkan data Satgas, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun. Disusul DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun, serta Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun.
Peringkat Daerah dengan Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak
- Jawa Barat: 535.644 pelaku, Rp3,8 triliun.
- DKI Jakarta: 238.568 pelaku, Rp2,3 triliun.
- Jawa Tengah: 201.963 pelaku, Rp1,3 triliun.
- Jawa Timur: 135.227 pelaku, Rp1,051 triliun.
- Banten: 150.302 pelaku, Rp1,022 triliun.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Dengan temuan ini, masyarakat mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk mereka yang berada di jajaran legislatif. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan institusi legislatif dari praktik-praktik tidak terpuji seperti judi online.
Komentar