Harianbatakpos.com , JAKARTA – Berita terbaru mengenai konten viral yang berkaitan dengan unjuk rasa terkait kasus Pegi Setiawan di Cirebon, Jawa Barat, pada tanggal 1 Juni 2024, telah menarik perhatian publik.
Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Penangkapannya pada 21 Mei 2024, saat ia pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan di Bandung, telah menimbulkan kontroversi.
Berdasarkan narasi yang beredar mengenai unjuk rasa terkait kasus Pegi, dan hasilnya menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak benar. Penangkapan Pegi dianggap kontroversial karena rekan-rekannya menyatakan bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.
Jenazah Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki ditemukan di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada malam tanggal 27 Agustus 2016.
Rekan kerja Pegi, Suharsono, menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina. Suharsono, yang juga teman satu desa Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bersama dengan rekan Pegi lainnya, Sandi Ibnu Zalil, menegaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mereka bersama-sama di Bandung saat kejadian, menginap di sebuah bedeng dekat rumah yang sedang mereka bangun, seperti disadur dari laman Kompas.com.
Narasi yang beredar mengenai demonstrasi terkait kasus Pegi Setiawan di Cirebon pada 1 Juni 2024, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terhadap pihak yang disinyalir sengaja menutup informasi tersebut. Namun, video yang beredar ternyata tidak benar, dan lokasi pengambilannya diidentifikasi di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, tepatnya di Hotel MD7.
Kontroversi seputar kasus Pegi Setiawan dan penangkapannya menciptakan kegaduhan di media sosial, dengan narasi yang tidak selalu sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi dan pentingnya melakukan penelusuran yang akurat sebelum menyebarkan konten yang bersifat viral.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum yang sedang berlangsung.
Komentar