Daerah
Beranda » Berita » Kontroversi Panas: Kepala Disdik Sumut Heran dengan Keputusan Kepala SMAN 8 Medan yang Tetap Tidak Naikkan Siswi! Ada Apa?

Kontroversi Panas: Kepala Disdik Sumut Heran dengan Keputusan Kepala SMAN 8 Medan yang Tetap Tidak Naikkan Siswi! Ada Apa?

Kepala Disdik Sumut Abdul Haris Lubis.

MEDAN-BP: Keputusan kontroversial Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang tetap memutuskan siswi berinisial MS tidak naik kelas, membuat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatra Utara, Abdul Haris Lubis, merasa heran dan kecewa. Sikap keras kepala Rosmaida yang tetap bersikeras pada keputusannya meski sudah diminta mengevaluasi, menimbulkan tanda tanya besar.

 

Evaluasi dan Temuan Kelalaian

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

 

Abdul Haris menyesalkan sikap Rosmaida yang tidak mau meninjau ulang keputusan tersebut. “Sudah kita minta (evaluasi keputusan). Tapi beliau bersikeras. Enggak mengerti juga kita apa yang ada dipikirannya,” kata Abdul Haris, Kamis (27/6/2024).

 

Menurut Abdul Haris, permintaan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan ini bukan tanpa alasan. Disdik Sumut menemukan sejumlah kelalaian dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Salah satunya adalah minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

 

Kelalaian dalam Rapat Dewan Guru

 

Temuan lainnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan rapat dewan guru terkait keputusan naik atau tidaknya siswa. “Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu,” ungkap Haris.

 

Abdul Haris sudah memanggil Rosmaida untuk memberikan masukan dan solusi, agar keputusan tersebut bisa dievaluasi dan permasalahan selesai tanpa berlarut-larut. “Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal,” kata Haris.

 

Dua Kurikulum: Merdeka Belajar dan Permendikbud

 

Haris menjelaskan bahwa SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum, yaitu Merdeka Belajar dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. “Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran,” papar Haris.

 

Disdik Sumut berkomitmen untuk terus mengungkapkan fakta-fakta terkait kelalaian yang dilakukan Rosmaida jika ia tetap bersikeras tidak meninjau ulang dan mengevaluasi keputusannya. Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak dan diharapkan segera menemukan titik terang demi kebaikan bersama.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan