Hukum Korupsi
Beranda » Berita » Kontroversi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP: Proses Hukum dan Respons yang Memicu Perdebatan

Kontroversi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP: Proses Hukum dan Respons yang Memicu Perdebatan

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disita oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Tindakan penyitaan ponsel tersebut kemudian memicu kontroversi dan memperoleh respons yang beragam dari berbagai pihak.

 

Kehadiran Hasto Kristiyanto di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku telah menarik perhatian publik. Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, ponsel Hasto Kristiyanto disita oleh tim penyidik KPK. Hal ini mengundang protes dari Hasto Kristiyanto dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keamanan Jemaah Haji: Ancaman Bom pada Pesawat RI

 

Dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto Kristiyanto menunjukkan ketidakpuasannya atas tindakan penyidik yang menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin. Penyidik KPK mengambil barang-barang tersebut dari asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi gedung. Menurut Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, telah mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk bertemu dengan Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan. Namun, setelah Kusnadi bertemu dengan Hasto Kristiyanto, ponsel dan tas milik Hasto justru disita.

 

Chico menilai tindakan penyidik tersebut sebagai pelanggaran etika dalam pemeriksaan saksi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, seperti dilansir dari Tempo.co.

Kasus Suap CPO: Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp 6,9 Milia

 

Tidak hanya itu, Chico juga menyatakan bahwa kasus Harun Masiku telah selesai dan tidak seharusnya terjadi penyitaan ponsel seperti ini. Ia menganggap tindakan penyidik KPK sebagai intimidasi dan represif.

 

Menurut Chico, tindakan semacam ini seharusnya tidak terjadi di negara yang menganut demokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK dapat mengevaluasi kinerja penyidiknya agar tidak melanggar norma seperti yang dialami oleh Hasto Kristiyanto.

 

Tim Hukum Hasto Kristiyanto berencana melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan gugatan praperadilan. Ronny Talapessy, salah satu Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi tanpa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya.

 

Ronny menyoroti bahwa Kusnadi bukanlah objek panggilan dalam pemeriksaan tersebut, namun ia dibawa ke lantai dua gedung untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya.

 

Tim Hukum Hasto Kristiyanto juga menilai tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sebagai tidak profesional dan penuh intimidasi. Mereka menegaskan bahwa Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya, seperti ATM dan buku tabungan, disita tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Tim hukum tersebut berencana melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik yang serius. Selain itu, mereka juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Tim hukum Hasto Kristiyanto bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini melanggar hukum, dan mereka akan menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan. Kontroversi penyitaan ponsel ini menunjukkan kompleksitas dan perdebatan yang terjadi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pihak berwenang, dan akan menjadi preseden penting dalam menentukan tindakan yang sesuai dalam penegakan hukum di masa depan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *