Rencana penerapan iuran wajib untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi dan kemarahan di kalangan publik karena dianggap merugikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pungutan wajib ini. Namun, jika tuntutan ini tidak diindahkan, pihaknya siap untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ristadi menjelaskan bahwa rencana untuk mengajukan judicial review sudah ada, namun pihaknya akan terus memantau perkembangannya. Dia juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang menyebutkan bahwa kebijakan Tapera bisa ditunda jika DPR mengusulkannya.
Menurut Ristadi, sikap Basuki terkesan melempar tanggung jawab, sedangkan pemerintah seharusnya memiliki political will untuk membatalkan atau menunda kebijakan yang dinilai merugikan ini.
Ristadi menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak seharusnya saling menunggu atau bergantung pada gugatan ke MK, tetapi seharusnya memiliki political will dan keberanian untuk mengambil keputusan yang tepat terkait UU Tapera.
Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, berjanji untuk menggelar rapat khusus guna membahas aturan Tapera. Pihaknya juga mendukung penundaan kebijakan dari Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, mengingat banyaknya protes yang dilayangkan oleh karyawan dan pengusaha terkait kebijakan ini.
Perlu diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan pelaksanaan dari amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Substansi utama dalam UU ini mencakup asas dan tujuan, pengelolaan Tapera, pembentukan Komite Tapera, BP Tapera, hak dan kewajiban, serta pengaturan teknis melalui PP No. 21 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, masyarakat pekerja baik formal maupun informal diwajibkan menabung sebesar 3% dari pendapatan mereka. Bagi pekerja formal, 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri dan 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Kontroversi Tapera menjadi sorotan utama dalam ranah kebijakan publik, dengan serikat pekerja siap untuk mengambil langkah hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Pengawasan dan pengelolaan Dana Tapera, serta hak dan kewajiban terkait program ini, menjadi fokus utama dalam diskusi dan perdebatan terkait kebijakan ini. Semua pihak berharap bahwa keputusan yang diambil akan mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan berkeadilan.
Komentar