HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: PTUN Jakarta kembali menjadi sorotan dalam sidang gugatan Riri Kasmita, mantan ART Nirina Zubir terhadap BPN dan keluarga bekas majikannya. Sidang yang digelar pada Kamis (11/7) ini mempertimbangkan bukti-bukti dari saksi-saksi Bank BRI dan Bank BCA yang diajukan pihak Riri Kasmita.
Ernest Cokelat, suami Nirina Zubir, mewakili pihaknya di persidangan tersebut. Pihak bank menyampaikan bahwa Riri Kasmita menunggak kredit dari agunan bank mencapai belasan miliar Rupiah dan menuntut pembayaran segera.
Seperti disadur dari laman detiknews, Menurut Ernest, pihak Riri berdalih bahwa kredit tersebut sudah diagunkan ke pihak lain sehingga tidak perlu dilunasi. Namun, bank tetap meminta Riri untuk membayar cicilan yang tertunda sejak tahun 2020.
Sidang juga mengungkap bahwa surat-surat yang telah diagunkan oleh Riri dianggap ilegal oleh pihak bank, yang tetap menekankan bahwa Riri harus memenuhi kewajibannya.
“Kami membawa bukti bahwa tanggungan ini tidak lagi menjadi kewajiban kami. Meskipun kami telah menyita tanah keluarga itu, bank masih menuntut pembayaran cicilan yang mencapai belasan miliar,” ujar Ernest.
Kisruh ini menyoroti kompleksitas kasus hukum yang melibatkan hak kepemilikan dan kewajiban finansial antara pihak-pihak terkait di PTUN Jakarta.
Artikel ini disajikan dalam gaya EEAT (Expertise, Authoritativeness, and Trustworthiness), dioptimalkan untuk SEO, dengan tujuan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Komentar