Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Koptan Binjei Laporkan Tamin Sukardi Ke Kejatisu, Warga Minta Diseret Dengan Pasal Berlapis

Koptan Binjei Laporkan Tamin Sukardi Ke Kejatisu, Warga Minta Diseret Dengan Pasal Berlapis

Koptan Binjei serahkan laporan pengaduan (Lapdu) atas Tamin Sukardi ke Kejati Sumut.

Medan-BP: Perkara Tamin Sukardi terkait kasus OTT Komisi Pemberantas Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini bakal terseret pasal berlapis.

Dugaan pasal berlapis itu seiring datangnya kelompok Tani (Koptan) Pasar 4 dan 5 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, melaporkan Tamin Sukardi ke Kejati Sumut, Rabu sore (5/9/2018).

Laporan dugaan korupsi tersebut adalah terkait penyerobotan lahan tanah eks HGU PTPN II seluas 616,25 hektare yang terletak di Tungguin kelurahan Binjei Timur.

Polda Sumut Belum Menangkap Bandar Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Polisi Alami Luka Dianiaya

Sebagaimana laporan pihak Koptan Ir Sampe Niat dan Ir Toroziduhu Zega kepada wartawan di Kejatisu mengatakan, modus operandi yang dilakukan Tamin Sukardi atas PT Binjei Durahman Indah Lestari yang dimilikinya ada transaksi jual beli lahan dengan kelompok tani yang saat itu dipimpin almarhum Mahmud Karim.

Transaksi jual beli lahan Negara tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kelurahan, kata Sampe.

Kemudian didepan Notaris diserahkan kepada PT. Binjai Durahman Indah Lestari. Akan tetapi anggota Koptan saat itu yang di pimpin Alm. Mahmud Karim tak satupun mengetahui mengenai dikeluarkannya SKT tersebut, ujar Sampe Niat lagi.

Disebut sebut permasalahan ini juga turut melibatkan mantan Walikota Binjai, Ali Umri karena telah mengeluarkan Izin Prinsip kepada Tamin Sukardi pada Tahun 2008.

Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan Tumbuhan dan Hewan dari Luar Negeri

Padahal lanjutnya, belum ada pelepasan aset dari Pemerintah, baik dari Menteri BUMN kepada Departemen Dalam Negeri yang ditembuskan kepada Bupati/Walikota. Apalagi, berdasarkan surat edaran Gubernur Tahun 1998, para Bupati dan Walikota, tidak diperkenankan untuk mengeluarkan Izin Prinsip diatas lahan Eks HGU.

“Jadi bagaimana bisa perangkat desa dan kelurahan dapat mengeluarkan surat mengenai alas hak”, ujarnya bertanya.

Mirisnya, kata Sampe Niat dan Zega mengaku setiap masyarakat masih saja terus di intimidasi premanisme bayaran yang diduga kuat merupakan orang suruhan dari Tamin Sukardi.

Pantauan di Kejatisu laporan Koptan diterima Kabag Tata Usaha dan Kasubag Persuratan, Mirdan Sugesti SH.

Dalam keterangan, Ir Toroziduhu Zega berharap, agar pihak Kejakasaan menyeret para pihak yang terlibat ke Meja Hijau serta membatalkan Putusan di Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi mengenai kepemilikan lahan Negara yang dikuasai oleh Tamin Sukardi, tegasnya. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan