Sibolga, harianbatakpos.com – Yarihani Hura adalah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Alfon Simanjuntak personel kepolisian dan dilakukan di Markas Polres Sibolga.
Wanita ini kecewa dengan Kapolres Sibolga, Kasatreskrim, Kanit PPA dan juru periksa yang menangani dan bertanggungjawab atas kasus ini.
Selain itu, wanita ini juga mengaku dibohongi oleh juru periksa dan pimpinan di unit PPA Satreskrim Polres Sibolga.
“Jadi, saya tegaskan bahwa juru periksa (juper) yang menangani perkara saya itu berbohong. Karena sewaktu saya diperiksa, sudah saya bilang sama juper bahwa yang dielus itu tangan saya dibagian atas. Bukan dibawa siku. Jadi tidak benar jika tangan saya dibawa siku, tapi yang benar tangan saya bagian atas yang dipegang dan dielus-elus terlapor itu. Sampai tersentuh ketiak dan dada saya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kebohongan dilakukan oleh pimpinan di Unit PPA bernama Brigpol Tiarasi Malau SH disaat rekonstruksi.
“Jadi, saat rekonstruksi juga terjadi kebohongan. Saat itu ibu Malau itu tidak mau memperagakan sewaktu Alfon memegang lengan tangan dibagian atas. Mereka hanya memfoto saat PHL mereka memegang pergelangan tangan saya. Sudah saya katakan bahwa yang dipegang bukan pergelangan tangan, tapi tangan dibagian atas, dielus-elus dan menyentuh ketiak serta dada saya,” tegasnya.
Namun, Tiarasi Malau dan anggota Polri lainnya yang hadir dalam rekonstruksi itu tidak menghiraukan ucapannya.
“Mereka tidak menghiraukan perkataan saya saat rekonstruksi itu. Mereka juga tidak mau memfoto dan memperagakan saat tangan Alfon mengelus-elus tangan dibagian atas dan menyentuh ketiak dan dada,” ungkapnya.
Menurut Yarihani, seluruh peserta dari Polri yang hadir saat rekonstruksi itu juga menghalangi suami Yarihani untuk menyaksikan rekonstruksi itu.
“Suami saya juga dilarang untuk menyaksikan rekonstruksi itu. Jadi saya keberatan dengan hasil rekonstruksi itu. Karena yang mereka foto itu bukan yang sebenarnya, karena bukan pergelangan tangan saya yang dipegangnya. Tapi tangan dibagian atas kenak ketiak, tapi tidak difoto mereka. Itulah bentuk kebohongan mereka,” ungkapnya.
Setelah rekonstruksi, seluruh personel polri meninggalkan lokasi dan menyuruh Yarihani serta suami untuk tandatangan kehadiran.
“Jadi, kami tidak ada tandatangan persetujuan hasil rekonstruksi. Karena penuh dengan kebohongan,” tambahnya.
Pengakuan Yarihani, atas kebohongan itulah membuat kasus ini menjadi dihentikan.
“Jadi, saya meminta agar Bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti dan mengawal kasus ini. Jangan lindungi anggota yang bersalah,” terangnya.
Sedangkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sibolga Ipda
Seftian Tias Dame menerangkan bahwa kasus ini dihentikan karena bukan tindak pidana.
“Jadi, laporan ini dihentikan karena bukan tindak pidana. Laporan dihentikan sebelum naik ke penyidikan. Laporan masih proses penyelidikan,” katanya.
Menurut Seftian, bahwa terlapor tidak ada menyentuh dada atau payudara. Hanya memegang lengan.
“Dalam keterangan BAP dari pelapor juga awalnya tidak ada menyebut menyentuh ketiak atau dada bang. Hanya tangan lengan atas, sedangkan terlapor menyebut hanya memegang siku saja,” tambahnya.
Lalu, penyidik melakukan gelar perkara yang dihadiri dari pihak Si Propam, Sikum dan Siwas.
“Hasil gelar bahwa harus meminta keterangan ahli hukum. Selanjutnya penyidik meminta pendapat ahli hukum bernama Dr Alpi di Medan. Hasilnya diputuskan bahwa yang dilaporkan oleh pelapor itu bukan tindak pidana,” tambahnya.
Kemudian, Seftian menambahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2lidik) kepada pelapor.
“Kalau mengenai surat S2Lidik diberikan lebih dari seminggu, itu bukan pelanggaran. Tidak ada diatur dalam KUHAP, tapi saya sampaikan kepada pelapor, jika ada keberatan atau komplen mengenai hal ini. Silahkan lakukan upaya hukum, kami sifatnya terbuka saja,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang wanita bernama Yarihani Hura melaporkan anggota Polri bernama Alfon Simanjuntak ke Polres Sibolga atas dugaan pelecehan seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C.
Aksi pelecehan seksual itu juga terjadi di Kantor Polres Sibolga tepatnya 16 Mei 2025 siang dan telah dilaporkan tepatnya sesuai dengan nomor LP/117/V/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juli 2025 pukul 20,53 WIB.(BP7)


Komentar