Medan, Harianbatakpos.com – Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menegaskan agar Pemerintah dan Kepolisian memberlakukan adil terhadap korban yang tewas dalam insiden akibat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai daerah.
Sebab, dalam data yang didapat, ada 10 orang meninggal dunia. Bukan hanya Affan Kurniawan.
“Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka negara wajib memberi perlakuan yang sama dan setara kepada seluruh warga negara,” kata Sutrisno, Kamis (4/9/2025).
Menurut Sutrisno bahwa Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam aksi massa sejak Senin (25/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), tercatat ada 10 orang warga negara yang meninggal dunia akibat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai daerah. Beberapa korbanjiwa tersebut meninggal diduga karena kekerasan dan penyiksaan aparat kepolisian.
“Namun akibat aksi massa yang tidak terkendali juga menyebabkan 2 orang meninggal terbakar bersama gedung DPRD Makassar, dan 1 orang meninggal akibat melompat menyelamatkan diri. Sementara korban luka berat dan luka ringan masih terus didata dan dirawat, yang dipastikan akan dibiayai oleh pemerintah sesuai keterangan Menteri HAM, Natalius Pigai,” tambahnya.
Kemudian, Sutrisno menuturkan bahwa dalam hal mewujudkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka pemerintah seharusnya memberi perlakuan yang sama kepada 10 korban meninggal dunia.
“Jika supir ojek online diberi perhatian oleh pemerintah, baik Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani, dan pejabat lainnya, maka 9 korban lainnya juga harus diperlakukan sama,” tuturnya.
Selanjutnya, Sutrisno menegaskan jika keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojol dijanjikan rumah, sepeda motor atau bentuk lain yang dijanjikan oleh pemerintah, maka keluarga almarhumah Sarina Wati, pegawai DPRD Makassar yang tewas terbakar pun berhak diberi rumah dan sepeda motor dan yang sama dengan seluruh jenis bantuan yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga Affan Kurniawan.
“Lalu Sumari (60 tahun), tukang becak asal Solo yang meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan gas air mata. Reza Sendy Pratama (21 tahun), mahasiswa Amikom Yogyakarta yang ditemukan tewas dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya, keluarganya pun berhak atas rumah dan sepeda motor, beserta semua jenis bantuan yang sama yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ungkapnya.
Karena, Sutrisno berpendapat bahwa setiap warga negara yang meninggal akibat peristiwa yang sama harus diperlakukan sama oleh pemerintah.
“Maka semua hal yang diberi oleh pemerintah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan juga harus diberikan kepada keluarga almarhum/ah: Andika Lutfi Falah, Reza Sendy Pratama, Sumari, Saiful Akbar, M. Akbar Basri, Sarina Wati, Rusdamdiansyah, Iko J Junior, dan Septianus Sesa,” jelasnya.
Sementara itu, para pelaku yang mengakibatkan meninggalnya 10 orang warga negara, harus diperlakukan sama. Jika anggota Polri yang menggilas Affan Kurniawan mendapat hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan akan dilanjutkan dengan proses pidana.
“Maka seluruh aparat maupun warga sipil yang diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang hingga meninggal dunia harus diproses hukum yang sama,” tegasnya.(BP7)
Komentar