Jakarta–BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan dengan mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden yang terjadi di puncak pandemi Covid-19 tahun 2020. Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar, dan bisa terus bertambah seiring penyelidikan yang berlangsung.
Penyelidikan ini melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren, yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam praktik korupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah ini sedang mendalami kasus yang mirip dengan skandal korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada tahun 2020.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” ungkap Tessa pada Rabu (26/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com. Namun, ia juga menegaskan bahwa angka tersebut masih sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Modus Operandi Mirip Kasus Kemensos
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan hampir sama dengan yang terjadi dalam skandal korupsi bansos Kemensos, yaitu pengurangan kualitas bantuan sosial. Tessa menjelaskan, “Modusnya pengurangan kualitas bansos,” tanpa memberikan detail lebih lanjut tentang bentuk pengurangan kualitas tersebut.
Kerugian Negara dan Dampaknya
Pandemi Covid-19 telah membawa banyak kesulitan bagi masyarakat Indonesia, dan bantuan sosial dari pemerintah seharusnya menjadi penopang bagi mereka yang terdampak. Namun, dengan adanya dugaan korupsi ini, bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga terkait.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Tessa menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan pengusaha maupun birokrasi, dihadapkan pada hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar