Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan mobil siaga desa di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,3 miliar.
Dari lima terdakwa, Heny Sri Setyaningrum, seorang ASN asal Kabupaten Magetan, mendapat hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara empat terdakwa lain, termasuk Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT UMC, Anam Warsito Kepala Desa Wotan, dan Ivonne dari PT SBT, dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan.
Dilansir dari laman detik.com, pengadilan Tipidkor Surabaya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, vonis ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar.
Kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, Musta’in, mengatakan kliennya awalnya pikir-pikir dengan putusan itu, tetapi akhirnya menerima vonis tersebut. Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar