Hukum
Beranda » Berita » Korupsi Chromebook Rugikan Negara, Nama Grup WhatsApp Jadi Sorotan

Korupsi Chromebook Rugikan Negara, Nama Grup WhatsApp Jadi Sorotan

Korupsi Chromebook Rugikan Negara, Nama Grup WhatsApp Jadi Sorotan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tempat konferensi pers terkait kasus korupsi Chromebook yang menyeret proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek (Foto: Metro TV News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi Chromebook yang menyeret proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020-2022, kini mencuat ke permukaan. Proyek besar dengan nilai anggaran Rp 9,3 triliun ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun. Skandal ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran pendidikan dan proyek digitalisasi pendidikan di bawah Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap bahwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, para tersangka secara sepihak membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pembelian ke sistem operasi Chrome OS, yang dinilai kualitasnya di bawah standar. Meski demikian, nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, tidak masuk dalam daftar empat tersangka yang telah diumumkan.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK ke produk tertentu, yaitu Chrome OS, yang terbukti tidak tepat untuk daerah 3T. Akibatnya, tujuan pengadaan perangkat untuk menunjang pendidikan gagal tercapai,” ujar Qohar.

Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Skandal Chromebook ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap keterlibatan Nadiem dalam perencanaan proyek digitalisasi pendidikan sebelum ia menjabat sebagai menteri. Kejagung menyebutkan bahwa sejak Agustus 2019, sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ telah dibentuk dan mulai membahas rencana pengadaan TIK, dua bulan sebelum pelantikan Nadiem pada Oktober 2019.

“Pada bulan Agustus 2019, NAM bersama Jurist Tan dan Fiona membentuk grup WhatsApp yang aktif membahas pengadaan digitalisasi pendidikan jika nanti NAM menjabat,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Pada Desember 2019, Jurist Tan disebut menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khum untuk menyiapkan kontrak penunjukan konsultan teknologi dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ibrahim kemudian menjadi pihak yang mendorong penggunaan Chrome OS dalam proyek TIK Kemendikbudristek.

Dalam berbagai rapat daring dan pertemuan internal, Jurist Tan, Fiona, dan beberapa tersangka lainnya seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, diduga kuat mengarahkan seluruh pengadaan perangkat TIK ke sistem berbasis Chrome OS. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Empat Tersangka Korupsi Chromebook Ditetapkan Kejagung, Kerugian Capai Rp1,9 Triliun

Fakta baru lainnya adalah pertemuan langsung antara Nadiem dengan pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam, yang membahas detail pengadaan TIK menggunakan produk Chrome OS, termasuk skema co-investment sebesar 30 persen dari Google.

“Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat daring dengan para pihak termasuk Jurist, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah, dan langsung memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ungkap Qohar.

Tak berhenti di situ, Ibrahim Arief juga disebut aktif memengaruhi tim teknis untuk mendukung sistem Chrome OS, bahkan sampai mendemonstrasikan perangkat Chromebook dalam rapat daring. Ia bahkan menolak menandatangani laporan teknis awal yang tidak mencantumkan Chrome OS, dan meminta dibuat laporan baru yang sesuai arahan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa keterlibatan Nadiem dalam kasus korupsi Chromebook ini sangat aktif sejak tahap awal, bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. Perencanaan program digitalisasi pendidikan diduga telah disusun dengan detail sejak awal 2019.

“Program ini sudah dirancang sebelum tahun anggaran dimulai, dan sebelum NAM duduk di kabinet. Ini menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus ini,” jelas Harli.


Untuk berita eksklusif lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *