Nasional
Beranda » Berita » Korupsi dalam Pengadaan Proyek: Tiga Terdakwa PLTU di Sumsel Dikenakan Tuntutan Berbeda

Korupsi dalam Pengadaan Proyek: Tiga Terdakwa PLTU di Sumsel Dikenakan Tuntutan Berbeda

Tiga terdakwa kasus korupsi PLTU di Sumsel menjalani sidang tuntutan
Tiga terdakwa kasus korupsi PLTU di Sumsel menjalani sidang tuntutan

Medan,  HarianBatakpos.com – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing di Sumsel telah menarik perhatian publik. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya, dituntut hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa Korupsi

Jaksa dari KPK, Tanjung, menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Anggono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut 6 tahun penjara, dan terdakwa Nehemia Indrajaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun,” jelasnya. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, dilansir dari kompas.com.

Bambang Anggono yang merupakan mantan General Manager salah satu BUMN dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan. Sementara itu, Budi Widi Asmoro dikenakan denda Rp 250 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Nehemia Indrajaya, sebagai direktur perusahaan engineering, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 17 miliar subsider 2 tahun.

Kepala Desa Cirebon Menghadapi Sorotan: Kesalahan di Tempat Hiburan

Penanganan Kasus Korupsi yang Serius

Kasus ini berakar dari dugaan mark up proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, di mana total pembayaran mencapai lebih dari Rp 74,6 miliar, namun hanya Rp 47,6 miliar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah.

Jaksa KPK menegaskan bahwa Bambang Anggono tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti karena tidak menerima gratifikasi. Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Dalam kesimpulannya, kasus ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa sanksi yang tegas.

Tragedi di Langit: Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *