Medan, HarianBatakpos.com – Polres Sukabumi Kota mengumumkan penangkapan HM (53), kepala desa Cikujang periode 2019-2027, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 500 juta. Penangkapan ini dilakukan pada 15 Mei 2025 setelah penyelidikan mendalam mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa untuk tahun anggaran 2019-2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara yang disita adalah dua surat keputusan bupati, laporan pertanggungjawaban keuangan, tiga rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta. “HM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
HM dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung, dan HM kini ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar