Padangsidimpuan, harianbatakpos.com – Seorang mantan kepala desa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta. Kasus korupsi dana desa ini menjerat Sholat Harahap (41), mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan, periode 2018–2023.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut bahwa penyelidikan kasus korupsi dana desa ini dilakukan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana yang dikorupsi bersumber dari anggaran desa tahun anggaran 2023, dengan total dana mencapai Rp 719.994.624 serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.219.163.596.
“Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 249.814.949,” ungkap Wira pada Kamis (5/6/2025).
Modus pelaku dalam korupsi dana desa ini adalah dengan merancang proyek pembangunan fiktif. Ia membuat perencanaan pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter dengan pagu anggaran Rp 111 juta, serta pembangunan jalan setapak senilai Rp 52 juta. Kegiatan ini tertuang dalam perubahan APBDes Desa Siloting tahun 2023, namun tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat desa.
“Perencanaan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, semua atas inisiatif kepala desa sendiri,” lanjut Wira.
Setelah dana dicairkan dan diambil dari rekening kas desa, pelaku tidak melaksanakan proyek seperti yang dijanjikan. Bahkan, tidak ada pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut. “Saat dicek ke lokasi, pembangunan tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” jelas Wira lagi.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Penyidik dari Polres Padangsidimpuan juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk proses pelimpahan berkas.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pemberkasan sedang kami siapkan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Wira.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menambahkan bahwa motif pelaku melakukan korupsi dana desa karena terlilit utang ke rentenir. Pelaku meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari, namun bunga pinjaman semakin menumpuk hingga ia tak mampu membayar.
“Sesuai keterangannya, dia meminjam uang ke rentenir dan bunganya tinggi. Pinjaman itu untuk kebutuhan harian. Rentenir yang bersangkutan juga sudah memberikan kesaksian,” pungkas Hasiholan.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar