Uncategorized
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar, Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar, Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar, Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Rahmad Memed Sugama, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun. (Foto: Detik.com)

Labuhanbatu, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan mantan Bendahara Desa LM (28). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Labuhanbatu mengumpulkan cukup bukti terkait kasus korupsi dana desa tersebut. “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bandar Kumbul, yaitu TH dan LM,” ungkap Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama, Selasa (29/4/2025).

Kasus ini mencuat ke permukaan berkat laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Penyelidikan pun dimulai sejak Agustus 2024 dan akhirnya membuahkan hasil. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar dalam pengelolaan korupsi dana desa itu.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil audit Inspektorat membuktikan adanya indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp 1,6 miliar,” lanjut Rahmad.

Saat ini, TH dan LM telah ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 hari ke depan sejak 28 April 2025. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

“Baik tersangka TH maupun LM dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejari Labuhanbatu berharap bisa memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Proses hukum terhadap para pelaku korupsi dana desa akan terus dikawal hingga persidangan.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *